GA
27.12.17
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Sudah melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Anda?
Tahukah anda, bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah meluncurkan Wajib Lapor secara online?
Bagi anda praktisi HR yang sudah terbiasa membuat dan melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) tentu sudah paham dan mahir untuk mengurus Wajib Lapor ini ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang dengan cara konvensional, yaitu menyampaikan data-data perusahaan dan ketenagakerjaan yang diketik dalam formulir khusus yang disediakan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun bagi praktisi HR yang masih "newbie" dan belum banyak pengalaman dalam bidang HR/GA tentu akan bingung dan harus mencari tahu atau mencari referensi untuk mengurus WLK ini. Tapi jangan khawatir, kali ini saya akan membahas apa dan bagaimana cara membuat atau mengurus WLK.
Dasar hukum diberlakukannya WLK adalah Undang Undang No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Formulir WLK |
Siapa yang bertanggung jawab membuat dan melaporkan WLK?