Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Paklaring, Wajib diberikan kepada pekerja? (Update : 12 Juli 2020)




Istilah paklaring ini sudah menjadi kata yang tidak asing dalam dunia kerja di Indonesia. Paklaring dipahami oleh pekerja dan praktisi HRD sebagai “Surat Pengalaman Kerja” yang diterbitkan oleh perusahaan (pemberi kerja) kepada pekerjanya yang tidak lagi bekerja, baik dikarenakan pengunduran diri si pekerja (resign), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun karena Pensiun. Dokumen ini sangat diperlukan bagi pekerja untuk:
  • Melamar bekerja kembali, karena paklaring berisi keterangan tentang pengalaman kerja serta kompetensi (jabatan terahir) yang dibutuhkan oleh perusahaan yang dilamarnya.
  • Sebagai salah satu syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan,
Contoh Paklaring
Gambar oleh : Usman Y
Arti istilah Paklaring

Penulis telah mencoba mencari referensi tentang istilah paklaring dari berbagai sumber, termasuk di halaman Wikipedia Indonesia, namun tidak ditemukan kata atau artikel yang membahas khusus tentang istilah tersebut.  Istilah paklaring ini justru ditemukan dalam Hukum Agraria yaitu dalam istilah “Domein Verklaring”. Secara etimologi “Domein Verklaring” berasal dari Bahasa Belanda yang terdi dari 2(dua) kata yaitu “Domein” yang artinya Wilayah yang menjadi milik, dan “Verklaring”  yang artinya pernyataan/menyatakan. “Domein Verklaring” yaitu Pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya, maka tanah itu adalah milik (eigendom) Negara.

Dari penjelasan tersebut maka disimpulkan bahwa Paklaring berasal dari Bahasa Belanda “Verklaring” yang artinya “Pernyataan”.  Selanjutnya istilah ini kerap dipakai dalam praktik perburuhan atau ketenagakerjaan dan dikenal sebagai Paklaring.

Paklaring adalah surat pernyataan “pengalaman kerja” yang memuat keterangan mengenai sifat pekerjaan yang pernah dilakukan, lamanya hubungan kerja berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta apa sebab/alasan pengakhiran hubungan kerjanya. Dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh).(sumber: hukumonline.com)

Bagaimana jika Perusahaan menolak memberikan Paklaring?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahkan tidak menyinggung secara jelas mengenai Paklaring ini, namun bagi pekerja maupun praktisi HRD di Indonesia paklaring dimaklumi sebagai salah satu hak pekerja yang telah putus hubungan kerjanya dengan perusahaan/pemberi kerja.

Pasal 1602z Kitab Undang-undang Hukum Perdata, menyebutkan sbb:
“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya”.

Di paragraph berikutnya dari pasal tersebut menyebutkan sbb:
“Si majikan yang menolak memberikan surat pernytaan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyataannya sendiri atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataanya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ketiga  tentang kerugian yang diterbitkan karenanya."

Sebagaimana diketahui KUH Perdata hanya mengatur hukum privat, dimana Negara tidak bisa hadir jika hubungan hukum yang terjadi adalah antara para pihak. Maka meskipun Pasal 1602z tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan Paklaring namun ia juga dapat menolaknya dimana penolakan tersebut hanya bisa dilawan melalui pengadilan perdata jika ada pihak yang dirugikan dengan penolakan pemberi kerja tersebut. Dalam hal ini Negara tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada pengusaha/pemberi kerja yang menolak memberikan Paklaring kepada pekerjanya yang telah putus hubungan kerjanya.

Pemberian paklaring ini menjadi hukum publik mana kala hal tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun Peraturan Perusahaan (PP). Jika telah menjadi hukum publik maka Negara dapat hadir atau ikut campur dalam pelaksanaanya termasuk dapat memberikan sanksi.

YURISPRUDENSI 

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sengketa hubungan industrial register Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bna tanggal 5 September 2016, perkara antara:
- RUDY, sebagai Penggugat; melawan
- PT. Internusa Tribuana Citra (PT. ITC) Multifinance Cabang Banda Aceh, selaku Tergugat.
Penggugat merupakan pegawai Tergugat, menuntut agar dirinya yang dinyatakan mengundurkan diri agar diberikan surat pengalaman kerja, dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

 
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 dan bukti P-2 dapat diketahui terdapat hubungan Hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat, yaitu sebagai Pekerja dan Pemberi kerja sesuai dengan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 dan 4 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 dan bukti T-1 dapat diketahui Penggugat menyatakan mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 23 Nopember 2015 dengan alasan ingin mencari pengalaman baru. Adapun surat pengunduran diri Penggugat ditulis tangan dan ditandatangani oleh Penggugat.

“Menimbang, bahwa berdasarkan posita surat gugatan penggugat menyatakan surat pengunduran diri Penggugat tanggal 23 November 2015 dibuat oleh Penggugat karena dipaksa oleh Tergugat. Selanjutnya setelah penandatanganan surat pengunduran diri tersebut, Penggugat tidak diizinkan oleh Para Tergugat untuk bekerja kembali di Perusahaan milik Para Tergugat.

“Menimbang, bahwa mengenai sahnya sebuah surat pengunduran diri majelis hakim akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis yang diajukan Penggugat di persidangan surat pengunduran diri Penggugat (Vide: Bukti P-3 dan Bukti T-1) ditulis tangan oleh Penggugat. Jika Penggugat merasa ditekan atau dipaksa atau diintimidasi oleh Para Tergugat, maka tentu saja Penggugat dapat menulis sebuah surat baru yang berisi pembatalan atas surat pengunduran diri tersebut. Namun faktanya, tidak ada bukti tertulis yang diajukan Penggugat di dalam persidangan tentang pembatalan surat pengunduran diri Penggugat yang dibuat pada tanggal 23 November 2015.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

“Artinya, Penggugat harus dapat membuktikan adanya “paksaan”, atau “tekanan” atau “intimidasi” dalam penandatanganan surat pengunduran diri Penggugat tersebut. Faktanya di dalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya paksaan / tekanan / intimidasi terhadap terbitnya surat pengunduran diri yang dibuat Penggugat. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan surat pengunduran diri Penggugat yang dibuat pada tanggal 23 November 2015 adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum mengikat.

“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Menimbang, bahwa adanya tuntutan ‘rekomendasi kepada pekerja’ yang dimohonkan Penggugat menurut majelis Hakim adalah wajar untuk diserahkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1602 Z KUHPerdata :

‘Majikan, pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tandatangan olehnya. Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan alasan hubungan kerja itu berakhir.

‘Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan suatu alasan, maka dia hanya menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan Hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
‘Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun kepada pihak ketiga.

‘Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban kewajiban majikan ini adalah batal.’

“Menimbang, bahwa setelah tanggal 23 Nopember 2015 pasca Penggugat menggundurkan diri pada tanggal 26 Nopember 2015 Para Tergugat mengadukan Penggugat ke Polres Banda Aceh dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan perusahan. Berdasarkan bukti T-7 dapat diketahui Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid.B/2016/PN Bna tanggal 31 Mei 2016 menyatakan Penggugat secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sedangkan berdasarkan bukti P-5 yaitu Surat Akta Banding Nomor 53/Akta Pid./2016/PN.Bna. tanggal 01 Juni 2016 dapat diketahui adanya upaya hukum Penggugat masih berlanjut ke tingkat banding sehingga putusan No 53/Pid.B/2016/PN.Bna tanggal 31 Mei 2016 tersebut belum memiliki kekuatan Hukum mengikat, meskipun demikian Majelis Hakim berpendapat surat rekomendasi yang dimohonkan oleh Penggugat sebagai mana bunyi Pasal 1602 Z KUH Perdata tidak terhalang oleh proses hukum Pidana yang sedang berlangsung karena Pengunduran Diri Penggugat telah sah berlaku sejak tanggal 23 November 2015.

“Menimbang, bahwa Hubungan Kerja antara Penggugat dan Para Tergugat telah putus sejak Penggugat mengundurkan diri tanggal 23 Nopember 2015 maka, berdasarkan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah sebagai berikut: Penggugat Rudy jabatan terakhir sebagai Collateral Administrasion Officer di PT.Internusa Tribuana Citra Multi Finance dan upah terakhir sebesar Rp.2.800.000,-.

  1. Penggantian uang cuti tahunan tahun 2015 yang belum dinikmati 12/25 X Rp.2.800.000,- = Rp.1.344.000,-
  2. Uang Pisah 1 (satu) bulan upah Rp.2.800.000
        Jumlah seluruhnya Rp. 4.144.000,-.

“M E N G A D I L I :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat karena Penggugat mengundurkan diri terhitung sejak Penggugat mengundurkan diri pada tanggal 23 Nopember 2015;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar
  • a. Penggantian uang cuti tahunan tahun 2015 yang belum dinikmati 12/25 X Rp.2.800.000,- = Rp.1.344.000,-
  • Uang Pisah 1 (satu) bulan upah Rp.2.800.000,-
            Jumlah seluruhnya Rp. 4.144.000,- (empat juta seratus empat puluh empat ribu rupiah
        5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”


Kesimpulan:

Berdasarkan putusan tersebut maka Paklaring merupakan Hak Normatif pekerja, yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Sayangnya sistem peradilan kita tidak menganut Sistem hukum Anglo-Saxon yang menganggap Yurisprudensi sebagai sumber hukum. Sehingga putusan tersebut bisa saja menjadi pertimbangan hakim bisa saja tidak. Namun paling tidak ini dapat memberikan harapan bagi pekerja dalam mencari keadilan terkait haknya untuk mendapatkan paklaring.

Disamping itu paklaring dapat dipahami sebagai salah satu hak pekerja, namun pemberi kerja/pengusaha dapat menolak memberikan paklaring dengan alasan tertentu. Dalam hal pekerja merasa dirugikan dengan penolakan tersebut, maka pekerja dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri setempat.


43 comments:

  1. dewan26dwi@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sdh dikirim link download-nya

      Delete
    2. Hi, bagaimana jika surat nya hilang dan saya sudah minta kembali ke HRD namun jawabanya adalah

      [08:35, 5/3/2021] Eva Colony: Sorry untuk verklaring kami hanya bisa menertibkan satu hari
      [08:35, 5/3/2021] Eva Colony: Satu kali maksudnya
      [08:36, 5/3/2021] Eva Colony: Silahkan minta tolong org rumah kirim ke alamat kamu yg baru saja ya
      [08:36, 5/3/2021] Eva Colony: Dan surat tersebut kan sudah saya kirim dari 1 februari 2021 mas

      apakah benar saya tidak ada hak untuk memintanya lagi, krn saya butuh utk BPJSTKU

      Delete
    3. Hi, bagaimana jika surat nya hilang dan saya sudah minta kembali ke HRD namun jawabanya adalah

      [08:35, 5/3/2021] Eva Colony: Sorry untuk verklaring kami hanya bisa menertibkan satu hari
      [08:35, 5/3/2021] Eva Colony: Satu kali maksudnya
      [08:36, 5/3/2021] Eva Colony: Silahkan minta tolong org rumah kirim ke alamat kamu yg baru saja ya
      [08:36, 5/3/2021] Eva Colony: Dan surat tersebut kan sudah saya kirim dari 1 februari 2021 mas

      apakah benar saya tidak ada hak untuk memintanya lagi, krn saya butuh utk BPJSTKU

      Delete
  2. Keluar paklaring biasa nya berapa bulan setelah resign?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengacu kepada Pasal 1602z KUHPerdata, maka paklaring paling lambat diberikan pada hari terahir karyawan bekerja atau pada saat hubungan kerja berahir.

      Delete
  3. Maaf nih saya mau nanya, sekarang saya bekerja d salah satu cafe sudah 3 tahun, dulu saya bekerja disini tidak melampirkan surat lamaran kerja, apa saya bisa meminta paklaring ketika saya reaign nanti?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hak mendapatkan paklaring tidak berkaitan dengan adanya surat lamaran atau tidak, tapi berhubungan dengan masa kerja yang telah dijalaninya. Jadi mau pakai lamaran atau tidak pekerja tetap berhak mendapatkan paklaring meskipun masa kerja belum genap satu tahun kecuali diatur lain dalam Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja.

      Delete
  4. Saya sudah resign dari perusahaan tmpt saya bekerja dua thn yg lalu apakah saya bisa minta surat pengalaman kerja saya skrg..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tentu masih bisa, sepanjang Anda dapat membuktikan kepada manajemen perusahaan tempat anda bekerja dulu bahwa anda pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bukti2 tersebut misalnya slip gaji yang masih disimpan, surat2 kepegawaian (surat penugasan, surat keputusan, dll), kemudian perusahaan mengkonfirmasi bahwa anda memang benar pernah bekerja di perusahaan tersebut. Dan tentu saja jika ada rekan kerja Anda yg anda kenal dan masih bekerja di perusahaan tersebut itu juga sangat membantu Anda mendapatkan paklaring.

      Delete
  5. Yupz
    rmahrez242@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Jika perusahaan tidak mau memberi karena risegn tiba tiba itu solusinya gimana min

    ReplyDelete
  7. saya sudah risgn 6 tahun yg lalu..saya minta paklarin di perusahaan untuk klaim BPJS TK..tp saya tlp kirim email dan pesan ke HRD tdk ada yg merespon dari CS juga sudah di alihkan ke HRD tp tidak ada jawaban..saya harus gimana??? posisi saya d luar kota

    ReplyDelete
  8. saya sudah risgn 6 tahun yg lalu..saya minta paklarin di perusahaan untuk klaim BPJS TK..tp saya tlp kirim email dan pesan ke HRD tdk ada yg merespon dari CS juga sudah di alihkan ke HRD tp tidak ada jawaban..saya harus gimana??? posisi saya d luar kota

    ReplyDelete
  9. Pak, bagaimana klo paklari Saya di tahan-tahan alasan pimpinan Saya blm krm ke HRD surat tanda terima, padahal Saya sudah ajuin. Itu baru syarat nya baru Saya dengar di saat Saya gak di Perusahaan itu lagi.
    Itu solusinya gmn yah pak. Terimakasih

    ReplyDelete
  10. Pak, saya mau tanya.
    1. Jika sudah resign lama dan tidak ada surat resign, apakah plakring biasa diterbitkan oleh perusahaan tsb?
    2. Apabila perusahaan menolak utk memberikan paklaring, bagaimana solusinya ya pak?

    Karena saya tidak tau butuhkan surat itu. Makanya saya waktu itu tidak meminta suratnya.

    Mohon solusinya pak. Terimakasih

    ReplyDelete
  11. Bagaimana kalo perusahaan tetap tidak mau memberikan paklaring setelah mem-PHK pegawainya?

    ReplyDelete
  12. saya sdh mengjukan resign 1 bln sblmnya, tpi paklaring sya sdh 1bln lebih tdk di keluarkan, sya sdh srng menanykan, jwbn blm di tnda tgn,ke dua dan strnya jwbn tdk ada kepastian, menurut bpk sya hrs bgaimna,?? trima ksh,

    ReplyDelete
  13. Saya mau nanya saya bekerja dipt trus abis kontrak nah plakaring saya nunggui 2 minggu ini gmana ya urusanya

    ReplyDelete
  14. alvi.fauzi@gmail.com

    ReplyDelete
  15. Pak saya mau tanya
    Saya di putus masa kontrak tidak di perpanjang untuk paklaring sudah di turunkan oleh hrd
    Tapi paklaring saya di persulit oleh spv
    Apakah saya berhak untuk paklaring saya

    ReplyDelete
  16. saya mau nanya,,untuk perubahan data paklaring itu membutuhkan waktu berapa hari apa harus nunggu 1 minggu apa itu cuma alasan perusahaan aja untuk mempersulit & apakah mengeluarkan paklaring itu harus dari perusahaan pusat apa perusahaan cabang tidak bisa mengeluarkan paklaring?

    ReplyDelete
  17. Saya mau tanya kk itu paklaring sama pengalaman kerja itu bisa di ambil semua ya kk

    ReplyDelete
  18. Paklaring baru bisa keluar setelah 1 - 2 bulan habis kontrak kerja ,apakah memang proses seperti itu dari perusahaan ?

    ReplyDelete
  19. Saya tidah bekerja lagi kurang lebih 3 bulan. Saya sudah minta surat paklaring kepada HRD tapi belum di berikan kepada saya, alasan HRD menunggu izin dari kepala cabang perusahaan, klo sudah ada izin dari kepala cabang perusahaan tersebut maka langsung di informasikan kepada saya sampai sekarang belum dapat informasi dari HRD. Saya sebagi mantan karyawan tersebut sangat membutuhkan surat paklaring. Bagaimana langkah yang harus saya tempuh? Mohon bantuan dan sarannya...🙏

    ReplyDelete
  20. Maaf pak saya mau tanya,saya sdh bekerja 5 th diperusahaan,dan saya di resign kan dikarenakan saya melakukan 1 kesalahan...apakah bolehaboleh perusahaan tdk memberikan surat paklaring kepada saya? terimakasih mohon bantuannya

    ReplyDelete
  21. Maaf sy mau tanya. Kalo sudah 1 tahun paklaring tidak ada dan sudah di minta ke pihak perusahaan dan blm mengeluarkan paklaring untuk pencairan bpjstk itu harus bagai mana? Karna sampai saat ini pihak perusahaan blm ada kabar sedikitpun untuk masalah paklaring jawaban nya terus aja harus bikin lg surat pengunduran diri padahal sudah melampirkan surat pengunduran diri dan di lampiran ulang 3x. Sampai saat ini blm ada kabar. Mohon bantuan nya dan jalan keluarnya.

    ReplyDelete
  22. Pak gimana kalo kita mau minta tapi syaratnya harus di TTD dan yg ttd gamau nandatanganin

    ReplyDelete
  23. Kalo karyawan yg bermasalah atau melakukan penggelapan dalam jabatan masih berhak mendapatkan paklaring? Mohon penjelasannya terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tindak pidananya tidak menghilangkan haknya, kecuali disebutkan dalam Perjanjian kerja dan tindak pidananya tentunya harus telah mendapatkan putusan yang tetap dari pengadilan.

      Delete
  24. saya tidak resign dari perusahaan saya bekerja, tetapi kontrak tidak diperpanjang. awalnya dr pihak hrd perusahaan tersebut memyodorkan surat resign yg harus saya ttd, baru gaji terakhir saya diberikan. setelah saya menjelaskan panjang lebar akhirnya diberikanlah gaji tersebut. nah sekarang, saya meminta surat referensi kerja untuk mengurus jamsostek dan keperluan lainnya, kemudia HDR dari perusahaan tersebut menyodorkan kembali surat resign yg harus saya ttd. kalo tdk, maka saya tidak akan mendapatkan surat pengalaman kerja tersebut. mohon pencerahannya. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. FYI saya bekerja mulai 2014-2021 sebagai karyawan kontrak, dan saya juga tidak menerima salinan dr kontrak kerja saya selama ini.

      Delete
    2. Pertama anda harus menentukan tujuan utama anda, apakah;
      1. Mempertahankan fakta bahwa Anda tidak resign
      2. Ingin mendapatkan paklaring atau surat pengalaman kerja.

      Jika tujuan utama anda adalah nomor 1, maka menggugat ke Pengadilan adalah langkah yang paling tepat untuk hal ini. Namun harus dipertimbangkan juga apakah mempertahankan fakta bahwa anda tidak resign apakah memiliki implikasi terhadap hak anda misalnya dengan dinyatakan resign anda harus membayar denda ke perusahaan. Hal yang perlu anda persiapkan untuk menggugat tentunya adalah dokumen tertulis berupa salinan perjanjian kerja yang ditandatangani para pihak. Inilah pentingnya Anda dan pembaca semua agar selalu meminta salinan perjanjian kerja setelah ditandatangani. Jika anda menempuh jalur ini maka anda bisa mendapatkan tujuan nomor 1 sekaligus nomor 2 sepanjang anda menyampaikan 2 tuntutan tersebut ke Pengadilan.

      Jika tujuan utama anda adalah nomor 2, maka memenuhi permintaan dari HR Perusahaan adalah langkah yang paling cepat. Tapi ingat pastikan itu tidak berimplikasi merugikan anda sendiri seperti yg telah saya sampaikan di atas.

      Delete
  25. Apa sanksi bagi pimpinan yg tidak mau memberi pklaring bagi karyawan yg di PHK,,mohon bantuannya trm kasih

    ReplyDelete
  26. Saya pernah kerja dulu, dan keluar nya tidak baik" karena bermasalah,
    Kira kira pak bisa gak saya minta surat PHK saya?
    Pernah saya menghubungi HRD nya katanya harus dtang kekantor, jika saya bisa saya pasti dtang tpi untuk makan saja saya kekurangan, gimana cara nya pak?

    ReplyDelete
  27. Saya minta surat PHK itu untuk syarat cairin BPJS TK saya, dan karena itu juga BPJS TK saya di tmpt kerja satu lagi terkendala untuk di urus

    ReplyDelete
  28. Mau nanya pak, apabila perusahaan tidak mau mengeluarkan praklaring kita, apa kita tetep bisa mencairkan bpjs ketenaga kerjaan kita?

    ReplyDelete
  29. Saya adalah salah satu karyawan swasta di perusahaan dan telah resign sesuai prosedure undang undang surat kerja bersama yang di tentukan perusahaan. Apa yang sebaiknya saya lakukan apabila perusahaan memperlambat proses paklaring? Dan juga sementara itu saya juga masih mempunyai hak lainnya yang harus di bayarkan perusahaan (pesangon dan hak cuti yang tidak di ambil, dll).
    Mohon pencerahannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  30. Suami saya meninggal bulan lalu dan saya blm bisa mencairkan bpjs ketenagakerjaan karena smpai sekarang paklaring belum keluar,apa benar paklaring begitu lama keluarnyA,bagaimana agar cepat keluar karena saya sangt membutuhkan biaya santunan itu untuk kehidupan saya dn anak saya selanjutnya... Karena untuk bekerja saya juga belum bisa karena anak saya yg masih kecil

    ReplyDelete
  31. Saya dipulangkan ke vendor saya dari kantor saya bekerja, dan di suruh membuat pernyataan surat resign dan saya penuhi untuk mendapatkan Plakaring, namun setelah saya penuhi membuat surat resign Plakaring tidak diberikan dengan alasan saya harus membayar terlebih dahulu hutang yang ada di koprasi kantor dan koprasi pensiunan pekerja, karena peraturan management seperti itu ucap supervisor tempat saya bekerja dulu. Mohon solusi

    ReplyDelete
  32. Anonymous21.5.22

    adamrishal22@gmail.com

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...