Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 21 Maret 2017 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan atau badan usaha baik milik negara maupun milik swasta bahkan badan sosial yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah maupun bentuk lain agar membuat dan melaksanakan Struktur & Skala Upah. (Pasal 1 ayat 6).
A. Apa itu Struktur & Skala Upah?
Dalam Pasal 1 ayat 3 Permen No.1/2017 dijelaskan mengenai definisi Struktur & Skala Upah (disingkat menjadi "SSU"). "SSU adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan".
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Berikut ini adalah uraiannya *) Sumber : www.hukumonline.co
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Berikut ini adalah uraiannya *) Sumber : www.hukumonline.co
- Golongan merupakan banyaknya Golongan Jabatan.
- Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi Perusahaan.
- Masa Kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
- Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa masing-masing golongan jabatan yang sama terdapat kisaran upah (range) tertentu dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar. Kisaran inilah yang akan menjadi dasar dalam menentukan besaran upah kepada setiap pekerja dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, pengalaman, pendidikan, dan kompetensi yang dimiliki oleh setiap pekerja, agar tercipta upah yang berkeadilan karena tidak didasarkan atas subyektifitas semata namun benar-benar berdasarkan sistem yang terukur.
B. Menyusun dan Memberlakukan SSU
> Tahapan Penyusunan:
Ada 3(tiga) tahapan pokok dalam menyusun SSU.
- Membuat Analisa Jabatan; yaitu proses memperoleh dan mengolah jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam uraian jabatan. Di dalam Perusahaan ini biasa dikenal sebagai JOBDES (Job Description).
- Evaluasi Jabatan; adalah proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan
- Menentukan struktur skala upah dengan formula tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan Upah minimum yang berlaku.
>Tata Cara Pemberlakuan:
SSU yang telah dibuat oleh perusahaan harus ditetapkan oleh pimpinan perusahaan melalui Surat Keputusan (Pasal 5). SSU tersebut kemudian harus diberitahukan kepada pekerja dg cara:
- Diberitahukan secara perorangan, karena sifatnya yang “confidential”
- SSU yang diberitahukan sekurang-kurangnya adalah SSU pada golongan jabatan pekerja yang bersangkutan.
SSU yang telah dibuat oleh perusahaan harus disahkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang. (Mengenai tata cara permohonan pengesahan kepada instansi ketenagakerjaan akan dibahas pada bab lain).
C. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan SSU
Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut antara lain;
- Teguran tertulis;
- Pembatasan Kegiatan Usaha;
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
No comments:
Post a Comment