Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Wajib Lapor Ketenagakerjaan




Sudah melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Anda?
Tahukah anda, bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah meluncurkan Wajib Lapor secara online?

Bagi anda praktisi HR yang sudah terbiasa membuat dan melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) tentu sudah paham dan mahir untuk mengurus Wajib Lapor ini ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang dengan cara konvensional, yaitu menyampaikan data-data perusahaan dan ketenagakerjaan yang diketik dalam formulir khusus yang disediakan oleh dinas ketenagakerjaan setempat.

Namun bagi praktisi HR yang masih "newbie" dan belum banyak pengalaman dalam bidang HR/GA tentu akan bingung dan harus mencari tahu atau mencari referensi untuk mengurus WLK ini. Tapi jangan khawatir, kali ini saya akan membahas apa dan bagaimana cara membuat atau mengurus WLK.

Dasar hukum diberlakukannya WLK adalah Undang Undang No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Formulir WLK

Siapa yang bertanggung jawab membuat dan melaporkan WLK?



Sebagaimana disebutkan pada paragraf pendahuluan di atas, maka dalam Pasal 4 UU No.7/1981 menyatakan sbb:

"Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk."

Menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:
  1. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
  2. orang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.
Sedangkan yang dimaksud sebagai pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan. Pada umumnya orang yang ditunjuk oleh Perusahaan adalah orang yang bertanggung jawab di bagian HRD.

Sejak kapan Perusahaan wajib mennyampaikan WLK?
Dalam pasal 6 UU No.7/1981 mengatur bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Permenaker No. 14/2006”), pengusaha wajib membuat laporan ketenagakerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik pada kantor pusat, cabang maupun pada bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
Selanjutnya dalam Pasal 7 UU No.7/1981 menyebutkan sbb:
"Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenaga kerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk."

Apa saja yang dilaporkan dalam WLK?
Yang harus dilaporkan adalah semua data Perusahaan dan data ketenagakerjaan yang diminta dalam Formulir WLK. Silahkan download Formulir WLK versi excell di sini.
Selain disampaikan secara langsung ke dinas ketenagakerjaan yang berwenang, kita juga dapat membuat dan melaporkan WLK ini melaui online. Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 13 September 2017 dengan berdasarkan PERMEN No.18 Tahun 2017 telah meluncurkan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

Sebelum membuat laporan di website tersebut, silahkan download Panduan Wajib Lapor Via Online.



Lalu buat apa Perusahaan mengurus WLP?

Dikutip dari halaman prolegal.id, ada 3(tiga) alasan mengapa Perusahaan harus mengurus WLK, diantaranya adalah:

1. Indikator Bagi Perusahaan Anda Dalam Menjalankan Program Kesejahteraan Karyawan
Perlu diketahui bahwa sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan oleh instansi terkait, terdapat beberapa persyaratan yang terkait dengan program kesejahteraan karyawan, apakah perusahaan anda sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK)?
Hal ini menjadi alasan mengapa WLK dapat menjadi indikator bahwa perusahaan anda telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan perusahaan anda secara baik dan benar.

2.   Terdapat Sanksi Pidana
Demi terlaksananya semua rencana pemerintah diatas, diperlukan adanya sanksi yang bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satunya diatur di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, berbunyi: “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).”Dalam ayat tersebut menjelaskan, adanya sanksi berupa kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) apabila sebuah badan usaha tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya, pelaporan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

3.   Persyaratan Wajib Apabila Perusahaan Ingin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan anda dapat mengajukan permohonan untuk menggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Selain itu Dokumen WLK juga menjadi salah satu syarat Pendaftaran Pemborongan Pekerjaan bagi perusahaan outsourcing, dan lain-lain.


12 comments:

  1. jadi wltk hanya di lakukan 1x saja ya dalam setahun?
    jika ada penambahan karyawan,apakah perlu di input atau menunggu periode tahun depan

    ReplyDelete
  2. Berdasarkan Pasal 6 UU No.7 Thn 1981 sbb:
    Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
    yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
    mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.

    Kemudian dalam Pasal 7 ditentukan sbb:
    Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau
    pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenaga kerjaan
    kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    Jadi Wajib Lapor Perusahaan dilakukan ketika Perusahaan didirikan, berhenti kemudian dijalankan kembali atau Perusahaan pindah, setelah itu Perusahaan hanya wajib lapor setahun sekali. Dulu jika ada perubahan jumlah karyawan di tahun berjalan, maka yg dilaporkan adalah posisi data ketenagakerjaan pada akhir periode pelaporan. Namun sekarang dengan adanya sistem WLK secara online maka data ketenagakerjaan dapat diupdate melalui sistem.

    ReplyDelete
  3. berarti jika tdk ada kasus berhenti kemudian dijalankan kembali atau Perusahaan pindah, wltk tetap setahun sekali kan ya pak ?

    ReplyDelete
  4. Kalau perusahaan baru sudah berjalan 2 tahun dan baru lapor, terkendala tidak pak ya?

    ReplyDelete
  5. Apakah yg wajib lapor karyawan yg jumlahnya 50 keatas?

    ReplyDelete
  6. untuk pengisian jabatan para karyawannya bagaimana ya kalau jabatannya staff admin?

    ReplyDelete
  7. WLK dan WLP itu apakah berbeda? kalau berbeda apa setiap perusahaan wajib memiliki keduanya? Mohon bantuannya, terima kasih

    ReplyDelete
  8. Anonymous12.2.20

    pak mau tanya dong ketika semua username dan pasword hilang bagaimana caranya bisa dapatkan kembali?

    ReplyDelete
  9. Lupa password WLK, otp tidak terima karena hp tidak aktif lagi

    ReplyDelete
  10. bila mau lapor utk perpanjangan berikutnya kita tekan tombol "tambah" pada pojok kiri atas atau "tambah perusahaan" pada pojok kanan atas? terimakasih

    ReplyDelete
  11. apa kendala jika lapor wlk selalu gagal dengan notice terjadi keslahan pada server .. mohon info nya Thanks

    ReplyDelete

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...