Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat dan Prosedur Pencairannya




Karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan tentang tata cara pencairan JHT BPJS TK (d/h Jamsostek) kepada saya baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media jejaring sosial saya, maka kali ini saya mengangkat judul "Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Manfaat, Syarat, dan Prosedur Pencairannya"

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program diantara 4 (empat) Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yaitu; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Masing masing program memiliki tujuan dan manfaat atau benefit berbeda-beda. Artikel kali ini secara khusus akan membahas tentang Manfaat Jaminan Hari Tua dan bagaimana cara untuk mendapatkan manfaatnya melalui prosedur yang berlaku.






Manfaat JHT

*)Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
  • peserta mencapai usia 56 tahun
  • meninggal dunia
  • cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
  • Janda/duda
  • Anak
  • Orang tua, cucu
  • Saudara Kandung
  • Mertua
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan. *)Sumber : http://bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat dan Prosedur Klaim JHT

A. Klaim 10% atau 30% dari Saldo

Ketentuan wajib:
Masih aktif bekerja di perusahaan
Memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJS TK

Sedangkan berkas dokumen persyaratan untuk mencairkan uang JHT 30% dan 10% adalah sebagai berikut:

Untuk klaim saldo JHT yang 10%:
  • Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  • Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan.
  • Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan BPJS, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)
Untuk klaim saldo JHT yang 30%:
  • Fotocopy dan asli kartu BPJS TK/Jamsostek
  • Fotocopy dan asli KTP atau paspor peserta
  • Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan asli surat keterangan masih aktif bekerja diperusahaan, fotocopy dilegalisir oleh perusahaan
  • Buku tabungan (semua bank, kecuali BJB, informasi terakhir BJB belum bekerjasama dengan bpjs, jika ingin cepat bisa menggunakan rekening bank BNI)
  • Dokumen Perumahan.

Ketentuan Tarif Pajak Progresif
Pencairan dana JHT 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif yang besarnya disesuaikan dengan nilai saldo JHT peserta, dengan ketentuan:

Untuk pencairan bukan di usia pensiun (56 tahun) maka rinciannya adalah:
Jika saldo JHT 50 juta pajaknya 5%
Jika saldo di atas 50 juta sampai 250 juta, tarif pajaknya adalah 15%
Jika saldo di atas 250 juta sampai 500 juta, tarif pajaknya adalah 25%
Jika saldo di atas 500 juta maka tarif pajaknya adalah 30%.

Sedangkan untuk yang mencairkan dana JHT di usia pensiun (56), maka berapapun total saldonya, hanya akan dikenakan 5% saja.


B. Klaim 100% dari Saldo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015). Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) 100% maka status kepesertaan BPJS TK harus sudah non-aktif, dan penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja. BPJS TK akan dinonaktifkan jika si karyawan keluar  dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan. Atau dengan kata lain, untuk Mencairkan 100% dana JHT BPJS TK  syarat utamanya adalah si karyawan atau pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri
Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Prosedur Klaim/Pencairan Dana JHT

Berbeda dengan asuransi kesehatan Proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 (dua) cara yang bisa ditempuh yaitu:
  1. Secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
  2. Secara online melalui aplikasi e-Klaim, 
kendala yang sering dialami ketika mencairkan Bpjs secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam. Bagi masyarakat yang ingin mengambil saldo JHT ini, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa melayani Pengajuan Klaim secara online dengan sistem e-Klaim. Berikut ini panduan lengkapnya:

Gambar 1 : Halaman Login BPJSTKU

Sistem pencairan saldo JHT BPJS Keteagakerjaan dengan sistem manual dan e-Klaim relatif berbeda dari sisi kemudahan yang ditawarkan seperti berikut ini:

Sistem Klaim Manual

Pencairan dana BPJS TK secara manual selain harus rela antri kita juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan lokal misalnya saja hanya diberi formulir isian yang sudah dilegalisir, dan diminta harus datang lagi setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
Kadang ada juga pemberian kuota formulir pencairan mengingat banyaknya antrean, jika melebihi kuota harus datang lagi di hari berikutnya.


Sistem e-Klaim

Pencairan dana JHT secara Online lebih praktis mudah dan cepat karena peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldonya tidak perlu antri lama, bisa isi data dari rumah.

E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:

1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online

Website untuk melakukan pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjsSetelah dibuka maka jika Anda belum mempunyai akun maka pilihlah menu "BUAT AKUN" , lengkapi isian data sebagai berikut:


Gambar 2 :  Membuat Akun BPJSTKU (Mobile)
Registrasi akun Anda akan berhasil jika data kepesertaan Anda sesuai dengan data e-KTP milik Anda. Jika registrasi Anda tidak berhasil setelah beberapa kali coba maka kemungkinan data kepesertaan Anda ada yang tidak sesuai dengan e-KTP Anda saat ini. Apabila hal ini terjadi mintalah bantuan kepada HRD atau bagian yang mengurus kepesertaan BPJS TK di perusahaan Anda. 

Jika Anda sebelumnya sudah berhasil melakukan registrasi, maka pada menu login sebagaimana Gambar.1, Anda tinggal masukan User ID/Email dan PIN yang Anda buat, lalu jika User ID dan PIN sudah sesuai, maka Anda akan masuk ke halaman berikutnya, seperti gambar di bawah ini.

Gambar 3 : Menu BPJSTKU

Pada menu utama BPJSTKU pilihlah menu "KLAIM SALDO JHT", lalu akan muncul menu berikutnya;

Gambar 4 : Menu E-Klaim
Nah, Jika Anda sudah di-nonaktifkan kepesertaannya oleh petugas dari perusahaan Anda  maka Anda akan dibawa ke halaman berikutnya yaitu pengisian data. Isilah formulir e-klaim sesuai dengan data-data yang valid.
  • Nomor E-KTP   : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;
  • Nama lengkap   : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;
  • Tanggal lahir     : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845;
  • Nomor KPJ       : isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit;
  • Nomor ponsel   : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN;
  • Alamat e-mail    : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
Setelah selesai, anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN

2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN

Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Setelah anda mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.

Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan ada di ulasan berikut ini:

3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline)

Jika klaim offline anda diminta untuk menyerahkan copy dokumen klaim, maka pada proses e-klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy dan Asli KTP
  2. Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
  3. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  5. Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
Surat keterangan berhenti bekerja seharusnya dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan anda bekerja sebelumnya. Namun jika kantor anda sudah tidak aktif atau tidak kooperatif alias malas berurusan lagi dengan ex-karyawannya, maka solusi yang bisa dilakukan adalah anda bisa legalisir surat keterangan berhenti bekerja sendiri dengan cara membuat paklaring sendiri di dinas tenaga kerja (disnaker) yang berada satu lokasi dengan perusahaan anda. Harap diperhatikan bahwa ketika membuat surat keterangan berhenti bekerja adalah, Biodata anda dan juga tanggal anda keluar harus sama dengan yang sudah tercatat di kantor BPJS TK, jika berbeda, maka akan ditolak.

Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim. Jika sudah selesai, maka anda tinggal menunggu informasi selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan.


4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan di [nama kantor cabang BPJS TK yang Anda pilih]

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.


5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.


Yang wajib diperhatikan dalam mengajukan klaim baik secara online maupun offline:
  • Data di kartu BPJS dan KTP harus sama
  • Data di KTP dan juga KK harus sama, jika ada perbedaan data, maka sebelum melakukan pencairan persyaratan harus di revisi, misal jika tempat tinggal di KK dan KTP beda maka harus minta surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil, jika RT.RW di KTP dan KK berbeda maka harus minta keterangan surat pindah dari Kelurahan setempat.
Proses E-Klaim selain dapat dilakukan melalui website milik BPJS TK, dapat juga melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile yang dapat diunduh di Google Playstore.

Berikut Video Tutorial tentang Prosedur Pencairan JHT BPJS TK.



No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...