Ilmu HRD

Blog berbagi ilmu untuk praktisi HR

Breaking

Cari di Blog Ini

Perubahan aturan tentang Outsourcing, siapa diuntungkan?

Hi, Praktisi HR,

Tahu gak sih?, aturan tentang outsourcing yang lama yaitu Peraturan menaker No.19 tahun 2012 sudah dirubah sebanyak 2 kali? Perubahan pertama yaitu dengan  Peraturan Menteri No.27 Tahun 2014. Perubahan pertama tersebut tidak terlalu significant karena hanya menambahkan 2 ketentuan yaitu Pasal 1 ayat 5a dan Pasal 25a.. Namun dalam perubahan yang kedua yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.11 Tahun 2019 ada 13 ketentuan yang dirubah, dihapus, maupun ditambahkan.
 Bagi praktisi HR yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga kerja maupun pengguna jasa penyedia jasa tenaga kerja tentunya sudah update dengan aturan ini.

Baca juga Artikel : Outsourcing

Dalam artikel ini saya akan mencoba menyampaikan summary atau ringkasan pasal mana yang dirubah dan bagaimana implikasinya.

A. Resume Perubahan Pasal









B. Implikasi

Pasal 19
Ada klausul tambahan yang wajib dimasukan dalam PPJB (Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh) Adanya klausul kewajiban memenuhi hak-hak pekerja, klausul ini mengikat pemberi kerja dan perusahaan outsourcing dalam memenuhi hak pekerja outsourcing.

Pasal 20
Sekarang tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan PKWT dari pekerja outsourcing ketika hendak melakukan pendaftaran perjanjian outsorcing ke Disnaker setempat, cukup melampirkan Izin Usaha saja.

Pasal 21
Dahulu perlu waktu 7 hari (lebih lama) untuk ijin bisa keluar, saat ini cukup 3 hari ijin bisa dikeluarkan asalkan persyaratannya lengkap dan jika pengajuan perijinan ditolak perusahaan outsourcing masih bisa mengajukan lagi.

Pasal 23, 23A, 23B, dan 23C
Saat ini sanksi maksimal dalam permenaker outsorcing terbaru adalah sanksi pembekuan ijin saja, sampai syarat dipenuhi.Tidak ada lagi sanksi pencabutan ijin usaha. sanksi bagi outsourcing jadi lebih ringan, sanksi tersebut hanya berlaku di wilayah tersebut saja tidak berlaku di semua lokasi.

Pasal 24
Ijin usaha via OSS boleh juga untuk badan hukum selain berbentuk PT sehingga perusahaan outsoucing dapat berbentuk Yayasan atau Koperasi semua lebih dimudahkan.

Pasal 25
Perijinan dilakukan via OSS Berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, dulu perijinan hanya berlaku di kota/kabupaten setempat sesuai wilayah operasional perusahaan.
Selain itu ijin outsourcing tidak perlu diperpanjang dengan catatan selama perusahaan outsourcing tersebut masih berdiri/beroperasi.

Pasal 27
Sebelumnya proses pencatatan PKWT di instansi tenaga kerja setempat memerlukan waktu 7 hari, namun dengan perubahan pasal 27 tersebut pencatatan PKWT hanya diperlukan maksimal 3 hari dan proses pencatatan tidak dikenakan biaya.

Pasal 34A
Ijin usaha yang masih berlaku sebelum diterbitkanya permenaker ini berlaku sampai masa berlakunya berakhir, setelah itu dapat mengurus ijin baru dan ijin baru ini akan menjadi ijin yang berlaku selamanya dan ijin tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Nah, menurut Anda siapa yang diuntungkan dengan perubahan ketentuan tersebut?

ditulis dan dipublish
di LNG Bintuni - Papua Barat

Download Permen No.19 Tahun 2012
Download Permen No.27 Tahun 2014
Download Permrn No.11 Tahun 2019

No comments:

Post a Comment

Entri yang Diunggulkan

Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Urgensinya

Bogor, 31-01-2020. Sudah lebih sekitar tiga bulan terakhir ini, kita sering kali mendengar istilah "Omnibus Law" bahkan hingga sa...