Seperti yang banyak diketahui masyarakat pada umumnya, setiap tahun upah minimum selalu mengalami kenaikan karena adanya beberapa faktor antara lain adalah tingkat Komponen Hidup Layak (KHL) yang dipengaruhi inflasi, dan tingkat pertumbuhan domestik bruto. Untuk tahun 2021 ini dengan adanya pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020, menyebabkan banyak perusahaan terdampak karena tidak dapat menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Ini meyebabkan pendapatan perusahaan berkurang drastis pada sektor-sektor tertentu seperti sektor pariwisata, hiburan, pusat perbelanjaan, manufaktur, dan masih banyak lagi.
sumber gambar : www.waspada.co.id |
Pemerintah sebagai otoritas yang dapat menentukan kebijakan dalam hal ketenagakerjaan kemudian menjawab melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut Pemerintah memberikan arahan kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah dalam menetapkan upah minimum sbb:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020
Alhasil bebarapa propinsi memang tidak menaikkan upah minimum daerahnya, namun tidak sedikit pula daerah-daerah yang tetap menaikkan upah minimumnya.
Baca : SE Menaker tak digubris
Sebut saja Provinsi Jawa Timur misalnya, UMP Jatim naik sebesar 5,65% atau menjadi Rp 1.868.000. Jumlah tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain Jatim, UMP di Sulawei Selatan juga naik sebesar 2,00% per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel juga naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Hal serupa juga terjadi di DIY dan Jateng. Papua Barat sendiri untuk Upah Minimum Propinsi tidak mengalami kenaikan namun Upah Minimum Sektoral khususnya sektor MIGAS justru mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sekitar 17% yakni dari semula Rp. 4.273.600 menjadi Rp. 5.000.000 per bulan.
Untuk melihat daftar lengkap Upah Minimum daerah di seluruh Indonesia, silahkan baca di UPAH MINIMUM 2021
No comments:
Post a Comment