Bogor, 17 Desember 2024
Penulis sengaja memilih diksi di atas sebagai judul artikel ini karena mengamati aturan ketenagakerjaan khususnya terkait upah minimum ini sudah terlalu banyak revisi dalam kurun waktu yang singkat terutama pada saat diterapkan dalam UUCK. Mari kita tengok sejenak mengenai sejarah pengaturan upah minimum di Indonesia.
SEJARAH UPAH MINIMUM DI INDONESIA
Berikut adalah sejarah peraturan upah minimum di Indonesia:
# Era Kolonial (1920-1942)
- Pemerintah kolonial Belanda mengatur upah pekerja melalui Undang-Undang Kerja (Arbeidswet) tahun 1909.
- Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum.
# Kemerdekaan (1945-1950)
- Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja.
- Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak.
# Era Orde Lama (1950-1966)
- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 tentang Upah Minimum.
- Upah minimum ditetapkan secara nasional.
# Era Orde Baru (1966-1998)
- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Upah Minimum.
- Upah minimum regional (UMR) diperkenalkan pada tahun 1988.
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1993 tentang Upah Minimum.
# Era Reformasi (1998-sekarang)
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2017 tentang Penetapan Upah Minimum.
- UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
- Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No.51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
# Perubahan Terkini
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
yang dibacakan pada tanggal 30 Oktober 2024, menyatakan beberapa pasal terkait
upah minimum dalam UU No.6/2023 dinyatakan “Inkonstitusional bersyarat”, yang
artinya aturan upah minimum dalam UU tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum
jika syarat yang ditentukan MK tidak dipenuhi.
Adapun putusan MK yang kemudian mengharuskan adanya perubahan aturan terkait upah minimum saya ringkas sebagai berikut:
- Penetapan upah minimum harus memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL ini sebelumnya digunakan dalam penentuan upah minimum dalam UU No.13 Tahun 2003, namun diubah dalam UUCK bahwa KHL tidak lagi menjadi komponen yang diperhitungkan dalam penentuan upah minimum, dan setelah adanya Putusan MK, KHL Kembali diperhitungkan sebagai komponen dalam penentuan upah minimum.
- Penentuan upah minimum kembali diserahkan melalui mekanisme dewan pengupahan yang didalamnya terdapat beberapa unsur dari pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sebelumnya UUCK menetapkan bahwa kebijakan pengupahan ditentukan hanya oleh pemerintah pusat.
- Upah Sektoral Kembali diberlakukan, setelah sebelumnya dalam UUCK, upah sektoral ini ditiadakan.
- Indeks tertentu dalam formula penghitungan upah yang disebutkan dalam Pasal 88D UU No.6/2023 merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
- Penjelasan "dalam keadaan tertentu" dalam Pasal 88F UU No.6/2023 mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Penyusunan Struktur dan Skala Upah juga perlu pertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Sebelumnya dalam UUCK menyebutkan bahwa Struktur dan Skala Upah hanya mempertimbangkan kemampuan Perusahaan dan produktifitas pekerja saja.
FUN FACT PENETAPAN UPAH MINIMUM PASCA PUTUSAN MK
Setelah Putusan
MK No. 168/PUU-XXI/2023 dibacakan, praktis sebagian ketentuan terkait
upah yang diatur dalam PP 36/2021 yang diubah dengan PP No.51/2023 menjadi
tidak berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diterapkan. Untuk mengisi
kekosongan hukum tersebut, Pemerintah berinisiatif mengeluarkan Peraturan
Menteri No.16 Tahun 2024. Hal ini menarik karena Permen ini yang secara hirarki
perundangan di bawah Peraturan Pemerintah, seolah membatalkan atau mengubah peraturan
di atasnya yaitu PP No.36/2021 dan PP No.51/2023.
UPAH DI ATAS
UPAH MINIMUM
Hal yang harus dipahami oleh Perusahaan terutama HR/HC Perusahaan yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan adalah bahwa Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Apabila masa kerja sudah 1 (satu) tahun atau lebih, maka upah pekerja seharusnya sudah di atas upah minumun yang berlaku dan dituangkan dalam suatu Struktur dan Skala Upah Perusahaan.
Ada 2 (dua) cara untuk dapat menentukan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih, yaitu:
1. Menggunakan Struktur & Skala Upah
- Setiap Perusahaan wajib untuk membuat Struktur & Skala Upah, sebagaimana diamanatkan dalam PP No.36/2021
- Baca: STRUKTUR DAN SKALA UPAH
- Lihat Video : MENYUSUN STRUKTUR & SKALA UPAH
2. Menggunakan Rumus Upah Sundulan
- Rumus upah sundulan berfungsi untuk menentukan besaran kenaikan upah yang dikarenakan kenaikan Upah Minimum yang berlaku disesuaikan dengan kemampuan finansial Perusahaan. Upah sundulan ini juga dapat digunakan untuk menyesuaikan Struktur & Skala Upah agar tetap sesuai dengan ketentuan upah minimum yang setiap tahun dapat berubah.
- Baca : UPAH SUNDULAN
- Paket Rumus Upah Sundulan bisa didapatkan dengan cara order DISINI!
DOWNLOAD: DAFTAR UPAH MINIMUM SELURUH PROPINSI DI INDONESIA
No comments:
Post a Comment